Layanan Publik

Kantor Wali Nagari, Nagari Limo Koto

Senin-Jumat: 08:00 - 12:00 & 13:30 - 16:00
Nagari Limo Koto

Layanan Surat Keterangan

Berbagai layanan surat keterangan yang tersedia untuk masyarakat Nagari Limo Koto

๐Ÿ 

Surat Keterangan Domisili

Surat keterangan tempat tinggal untuk keperluan administrasi

Persyaratan:
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi KTP
  • Surat Permohonan Pengajuan SK Domisili
๐Ÿ‘ถ

Surat Keterangan Kelahiran

Surat keterangan kelahiran untuk administrasi akte kelahiran

Persyaratan:
  • Fotocopy Surat dari Bidan/Rumah Sakit
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy KTP Orangtua
๐Ÿช

Surat Keterangan Usaha

Surat keterangan untuk legalisasi usaha mikro dan kecil

Persyaratan:
  • FC KK dan KTP
  • Foto tempat usaha
๐Ÿ“ฆ

Surat Keterangan Pindah

Surat keterangan untuk keperluan pindah domisili

Persyaratan:
  • FC KK
  • FC KTP
  • Pas Photo
๐Ÿ“‹

Surat Keterangan Kematian

Surat keterangan untuk administrasi kematian

Persyaratan:
  • FC KK
  • FC KTP
  • Surat keterangan dokter/RS
๐Ÿ˜๏ธ

Surat Keterangan Tidak Memiliki Rumah/Tempat Tinggal

Surat keterangan untuk administrasi bagi yang tidak memiliki rumah/tempat tinggal tetap

Persyaratan:
  • FC KK
  • Fotokopi KTP
  • Surat Permohonan Pengajuan

Dokumen Administrasi

Persyaratan untuk pengurusan dokumen administrasi kependudukan

๐Ÿ‘ถ

Akta Kelahiran

Dokumen resmi yang mencatat kelahiran seseorang

Persyaratan:
  • Mengisi formulir pelaporan kelahiran F.2.02
  • Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  • Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Medis
  • Foto Copy Kutipan Akta Nikah Orang Tua dilegalisir KUA
  • Foto Copy KTP-el Orang Tua
  • Foto Copy KTP-el Saksi 2 Orang dihadirkan Pada Saat Pengurusan Akta
  • Foto Copy Ijazah Bagi Yang Sudah Memiliki
  • Kelahiran Terlambat melebihi usia 60 hari, melampirkan surat persetujuan kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil
  • Penerbitan akta kelahiran memakai azaz domisili
โšฐ๏ธ

Akta Kematian

Dokumen resmi yang mencatat kematian seseorang

Persyaratan:
  • Mengisi Formulir Permohonan Kematian F.2.15
  • Surat Kematian (Surat Keterangan Kematian Dari Wali Nagari/Petugas Kesehatan)
  • Asli Kartu Keluarga Yang Meninggal
  • Asli KTP-el Yang Meninggal
  • Asli Akta Kelahiran Yang Meninggal
  • Foto Copy KTP-el Saksi 2 Orang
๐Ÿ’’

Akta Perkawinan (Non-Muslim)

Dokumen resmi pencatatan perkawinan untuk non-muslim

Persyaratan:
  • Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Perkawinan F.2.12
  • Foto Copy Surat Keterangan Perkawinan Dari Pemuka Agama Yang Dilegalisir
  • Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran
  • Foto Copy Kartu Keluarga
  • Foto Copy KTP-el Suami/Istri
  • Pas Photo Berwarna Berdampingan Ukuran 3x4 cm Sebanyak 3 (Tiga) Lembar
  • Foto Copy KTP-el Saksi Yang Telah Berumur 21 Tahun Keatas
๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ‘ฉโ€๐Ÿ‘งโ€๐Ÿ‘ฆ

Kartu Keluarga (KK)

Dokumen identitas keluarga yang berisi data anggota keluarga

Persyaratan:
  • Mengisi formulir permohonan KK F.1.15 dan F.1.01 yang diketahui jorong, nagari, dan camat
  • Foto copy Kutipan Akta Nikah / Kutipan Akta Perkawinan
  • Surat Keterangan Pindah Datang Bagi Penduduk Yang Baru Pindah / Datang
  • Foto Copy Surat Keterangan Kelahiran/Akta Kelahiran / Ijazah (Data Anggota Keluarga)
๐Ÿ†”

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

Kartu identitas elektronik untuk penduduk Indonesia

Persyaratan:
  • Mengisi Formulir Permohonan KTP-el F.1.21. Yang Diketahui Jorong, Nagari Dan Camat
  • Telah Berusia 17 Tahun Atau Sudah Kawin/Pernah Kawin Sebelumnya
  • Foto Copy Kartu Keluarga
  • Foto Copy Akta Nikah Bagi Penduduk Yang Belum Berusia 17 Tahun
  • Telah Melaksanakan Perekaman KTP-el
๐Ÿ“ฆ

Surat Pindah

Surat untuk keperluan pindah domisili antar kabupaten/provinsi

Persyaratan:
  • Mengisi Formulir Pelaporan Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten / Provinsi F.1.35. Yang Diketahui Jorong. Nagari Dan Camat
  • Asli Kartu Keluarga (KK)
  • Asli KTP-el Dan Foto Copy KTP-el
  • Foto Copy Akta Nikah (Kalau Ada Perubahan Status)
  • Pas Photo Ukuran 3x4 Sebanyak 3 Lembar Dengan Latar Warna Merah Bagi Tahun Kelahiran Ganjil, Latar Warna Biru Bagi Kelahiran Genap

Informasi & Kontak

Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut atau dalam keadaan darurat

Kontak Pelayanan

WhatsApp

0853-6464-1456

Email

limokotonagari@gmail.com

Instagram

Limo Koto

Kontak Darurat

Puskesmas

0823-8742-7978

Polsek

110

Jam Operasional

Senin - Kamis08:00 - 12:00 & 13:30 - 16:00
Jum'at08:00 - 12:00 & 13:30 - 16:30
Sabtu & MingguTutup

Pelayanan hanya pada hari kerja

Umpan Balik

Masukan Anda sangat berharga untuk peningkatan kualitas layanan kami

Minimal 10 karakter0/500